Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pengacara Aleg DPRD Provinsi yang Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam Angkat Bicara

Efendi: Barang Bukti Bukan Milik Klien Kami

Efendi Dali. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Soal penangkapan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, berinisial AR, terkait dugaan judi sabung ayam yang dilakukan oleh pihak Polres Gorontalo Utara (Gorut), mendapat tanggapan dari Efendi Dali selaku Penasehat Hukum (PH) Aleg DPRD Provinsi tersebut.

Melansir dari Lensa.today, Efendi Dali menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu diduga terlalu terburu-buru. Bagaimana tidak, saat penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Polres Gorut terhadap Aleg DPRD tersebut tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam judi tersebut.

Efendi menjelaskan, bahwa kliennya yang telah ditetapkan oleh Polres Gorut sebagai tersangka tidak memiliki dalil yang jelas.

Lanjut Efendi, saat penggeladahan yang dilakukan oleh Anggota Polres Gorut di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, pada Selasa (04/07/2023) sore sekitar pukul 17.00 WITA, kliennya tidak berada di lokasi tersebut. Bahkan parahnya, barang bukti yang diamankan oleh Polres Gorut bukan milik dari kliennya.

“Saat penggeledahan, klien kami mendengar adanya suara tembakan peringatan dan melihat warga masyarakat yang sudah lari kocar-kacir. Sebagai Anggota DPRD, dirinya mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan masyarakatnya,” ucap Efendi.

“Sungguh aneh bin ajaib, klien kami tidak berada di lokasi, barang bukti bukan milik dari klien kami, kok tiba-tiba klien kami ditetapkan tersangka. Ini kan aneh,” sambung Efendi.

Parahnya lagi, ungkap Efendi, dari beberapa orang yang diamankan oleh Polres Gorut, ada salah satu warga masyarakat yang diduga dipaksa untuk mengakui bahwa kliennya terlibat langsung dalam judi sabung ayam tersebut, dan ketika warga tersebut menyatakan kliennya tidak terlibat, warga tersebut diduga dianiaya oleh pihak Polres.

Bagikan: