Definitif.id, Gorontalo – Tim LBH Limboto selaku kuasa hukum Sutrisno Tantu, satu dari beberapa tersangka ricuhnya unjuk rasa di Pohuwato mendatangi Komnas HAM, Kompolnas, Mabes Polri dan Menko Polhukam.
Kedatangan Tim LBH Limboto tersebut guna mengadukan perihal dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan yang telah dilakukan oleh oknum kepolisian di Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato.
“Kami mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan permasalahan ini. Kami mendatangi Komnas HAM ini karena menduga telah terjadi tindak kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Polda Gorontalo. Bahkan pengaduan kami telah diregister,” ungkap Susanto Kadir saat konferensi pers, Rabu (04/10/2023).
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik, bahkan selain kasus rempang ternyata Komnas HAM juga memantau beberapa kejadian yang ada di Gorontalo, seperti ricuhnya aksi demo di Pohuwato,” tambahnya.
Semua yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian itu pun diadukan ke Kompolnas sebagaimana fungsi Kompolnas sendiri yaitu kontrol kinerja Kepolisian.
“Kami melihat kinerja kepolisian di Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato pada unjuk rasa Pohuwato yang menyebabkan pembakaran kantor Bupati dan pengrusakan fasilitas pemerintah lainnya. Kami duga kinerja meraka tidak maksimal,” jelasnya.
Sementara di Mabes Polri, kata Susanto, mereka pun mengadukan hal tersebut ke Div Propam dan juga ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kenapa kami kesana alasannya masih sama, ada pelanggan etik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Polda Gorontalo. Contoh jika melakukan penangkapan pasti ada prosedur yang dilakukan, namun hal itu berbeda jauh dengan apa yang dialami oleh klien kami,” tegas Susanto.







