Definitif.id, Gorontalo Utara – Dalam rangka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak serta melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat koordinasi (rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada Kamis (02/11/2023).
Rakor Forkopimda tersebut dihadiri oleh pihak Kesbangpol, Kasadpol, Polres, Kodim 1314, dan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorut.
Rakor yang berhubungan dengan persiapan penertiban alat peraga kampanye pasca penetapan DCT untuk pencalonan Presiden dan Wakli Presiden, serta Anggota DPR, DPD dan DPRD itu menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana amanat Bab VII Larangan Kampanye Pasal 69 dan 70 bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulai masa kampanye.
Larangan dimaksud dalam ketentuan tersebut terkait bahan kampanye, yaitu:
a). Tempat ibadah,
b). Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
c). Tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi,
d). Gedung atau fasilitasi milik pemerintah,
e). Jalan-jalan protokol,
f). Jalan bebas hambatan,
g). Sarana dan prasarana publik,
h). Taman dan pepohonan, serta tempat umum sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf g termasuk halaman pagar dan atau tembok.
Rapat tersebut juga menindaklanjuti Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/223, tertanggal 27 Oktober 2023, yang dalam surat tersebut diatur bahwa:








