Definitif.id, Bulukumba – Salah seorang warga di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), merasa geram lantaran rumahnya menjadi sasaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh Timses Caleg tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Hal tersebut diunggah di akun Facebook miliknya. Ia meminta agar rumahnya tidak dijadikan tempat pemasangan spanduk.
“Jgn jadikan rumahku perkumpulan spanduk tanpa izin😡,” tulis akun Facebook @Aries Virgo.
Secara gamblang, ia juga menuliskan terakait aturan larangan pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan usaha tanpa izin dari pemiliknya.
“Ass..pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 36 PKPU 15 Tahun 2023, t4 yg menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilikx.. #Sudah4,” tulisnya lagi.
Diketahui, pemilik akun tersebut bernama Hj. Dia, salah seorang warga jalan Andi Sulthan dg Radja, Keluarahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Dia meminta para Timses, agar meminta izin terlebih dahulu jika ingin menempelkan atau memasang APK di rumahnya termasuk rumah orang lain.
“Harusnya itu minta izin dulu kalau mauki pasangki dirumahnya orang,” keluhnya, saat dikonfirmasi Media Definitif.id, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, sudah empat APK yang dipasang di dinding rumahnya tanpa meminta izin, dengan cara dipaku dan juga menggunakan staples tembak, yakni tiga (3) jenis poster dan satu (1) baliho.
Menurutnya, hal ini sangat menggangu, dan bahkan kata dia, bisa merusak rumahnya yang banyak menggunakan material kayu.







