Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

BKD Gorut Diminta Tidak Memproses Mutasi Pindah Keluar Gorut Bagi ASN Tanpa Alasan Mendesak

Lifain Buyunggadang alias Ayi Waras. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Fenomena mutasi keluar Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Gorontalo Utara (Gorut) ke beberapa daerah mendapatkan sorotan dari Aktivis Gorut Lifain Buyunggadang, Minggu (05/05/2024).

Lifain yang lebih akrab disapa Ayi Waras itu meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gorut untuk tidak lagi menerima mutasi pindah bagi ASN yang ingin keluar dari wilayah Pemerintahan Gorut.

Hal ini menjadi perhatian serius karena menurut Lifain, pindah ASN bukanlah hal yang seharusnya dipandang sepele. “Pemindahan ASN keluar daerah harus dipertimbangkan dengan matang. Seorang ASN yang bertugas di suatu wilayah harus siap mengabdi dan menetap, karena ini merupakan resiko yang harus dijalani,” ungkap Lifain.

Beberapa kasus pemindahan ASN tanpa alasan yang mendesak menjadi sorotannya. “Ada kasus-kasus pemindahan ASN yang kurang beralasan, seperti pemindahan karena alasan ingin kembali ke kampung halaman. Hal ini tidak boleh menjadi dasar alasan untuk mutasi pindah,” tegasnya.

Lifain menambahkan, bahwa mutasi pindah harus benar-benar selektif dan hanya bisa diperuntukkan bagi istri TNI, POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan yang memang harus mendapatkan kebijakan mutasi ketika mengikuti suami saat pindah bertugas.

“Saat ini terinformasi ada belasan bahkan puluhan ASN Gorut yang bermohon untuk pindah dari Gorut ke daerah lain yang merupakan kampung halaman dari ASN tersebut. Dan hal ini bisa menyebabkan kurangnya personil ASN karena pengangkatan mereka di Gorut itu sudah sesuai dengan analisa jabatan, sehingga hal ini harus di perhatikan BKD untuk tidak lagi memproses permohonan pindah ASN kecuali bagi ASN yang suaminya sebagai anggota TNI, POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan,” tegas Lifain

Bagikan: