Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

APH Malang Didesak Tindak Galian C Diduga Ilegal di Gondanglegi, Malang

Definitif.id, Malang – Kegiatan Galian C yang diduga ilegal di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kembali menuai kritik dari warga setempat, Rabu (04/09/2024).

Aktivitas yang berlangsung sejak dua hari lalu ini disinyalir tidak memiliki izin resmi dan dianggap merusak lingkungan. Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas.

“Kegiatan Galian C yang diduga tidak berizin ini harus ditindak tegas, karena ini dapat merusak lingkungan dan merugikan negara karena tidak ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk desa ini,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, satu unit excavator ditemukan di lokasi tersebut dan telah beroperasi selama dua hari. Aktivitas ini semakin menimbulkan keresahan warga setempat. Warga pun mendesak Kapolres Malang agar segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

“Kami harap Kapolres Malang segera bertindak sebelum kerusakan semakin parah,” imbuh warga tersebut. Keberadaan alat berat ini diduga kuat milik H. Sulaiman, yang juga merupakan pemilik lahan galian tersebut.

Ditemui di lokasi, seorang penjaga yang sedang bertugas mengungkapkan bahwa lahan dan excavator tersebut dimiliki oleh H. Sulaiman. “Lahan ini rencananya untuk nguruk gudang, dan excavatornya juga milik Abah Sulaiman,” jelasnya kepada wartawan.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian daerah sempat datang dan melakukan koordinasi. “Kemaren dari Polda sudah datang kesini koordinasi Pak, kemudian beliaunya langsung mau nemuin Abah katanya,” ungkap penjaga tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Panggungrejo tidak membuahkan hasil. Kantor desa tampak sepi saat didatangi awak media pada pukul 13:30, tanpa kehadiran perangkat desa yang biasanya bertugas.

“Jam segini semua perangkat desa sudah pulang Pak,” kata salah satu warga yang ada di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa maupun pihak terkait lainnya mengenai aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut.

Mengacu pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986, yang mengatur bahwa pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C merupakan wewenang Pemerintah Daerah Tingkat I, seharusnya pihak terkait bertindak tegas untuk menertibkan kegiatan yang melanggar peraturan ini. Sampai berita ini ditulis, H. Sulaiman yang diduga sebagai pemilik lahan belum bisa dimintai komentar terkait aktivitas galian ini. (Fery)

Bagikan: