Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Diduga Palsukan Dokumen, Dua Kadis di Kabupaten Gorontalo Bakal Disanksi Berat

Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Diduga memalsukan dokumen, dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bakal mendapatkan sanksi berat.

Dua Kepala Dinas itu adalah Safwan Bano Kadis Kominfo dan Rahmat Pomalingo mantan Kadis Pertanian yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perkim.

Sanksi berat yang bakal mereka hadapi buntut dari dugaan keterlibatannya untuk memuluskan langkah Calo PPPK yang ada di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Hal itu terungkap setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jufrry Damima, diwawancara oleh sejumlah awak media.

Ia mengatakan, saat ini BKPSDM sudah membentuk tim penegakkan kode etik untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti dan fakta terkait kasus yang menyeret dua Kadis tersebut.

“Beberapa ASN yang diduga mengetahui kasus itu sudah kita mintai keterangan,” bebernya Jufrry.

Sanksi berat bakal menanti Safwan Bano dan Rahmat Pomalingo jika terbukti ada keterlibatannya pada menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan dokumen.

“Kami sudah mengantongi semua data hasil pemeriksaan ASN yang terlibat dan bakal mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Untuk informasi, hal ini terungkap saat Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, meminta uang senilai Rp 68 juta kepada keluarga Nurhayati Husain sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK di Kementerian Kominfo pada 2023 silam meski ia tidak tidak pernah terdata sebagai tenaga kontrak.

Bagikan: