Definitif.id Gorontalo — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengecam keras tindakan dugaan pelecehan verbal dan ancaman hukum yang dilakukan oleh Revan Saputra Bangsawan (RSB) terhadap salah satu pimpinan redaksi media daring Fakta News.
Insiden tersebut terjadi saat pihak media melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Dalam komunikasi digital yang diterima DPD PJS Gorontalo, terlampir tangkapan layar berisi percakapan RSB yang dinilai mencerminkan intimidasi verbal. Dalam percakapan tersebut, RSB disebut melontarkan kata-kata kasar seperti “bodoh”, menyuruh pihak media untuk “sekolah lagi”, serta mempertanyakan legalitas media tersebut.
Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah.
“Upaya konfirmasi adalah bagian dari prinsip kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman dan pelecehan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan bentuk intimidasi yang merusak semangat keterbukaan informasi,” ujar Jhojo Rumampuk dalam surat edarannya. Selasa 17 Juni 2025
DPD PJS Gorontalo juga menyatakan keprihatinan atas dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam skenario penjebakan terhadap wartawan yang tengah menggali informasi soal PETI. Jika benar, hal ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelecehan terhadap profesi wartawan, serta berpotensi merusak integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.







