Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Aktivis Desak DPRD Gorut Awasi Proses Rekrutmen Direksi BUMD yang Dinilai Cacat Hukum

Definitif.id, Gorontalo Utara — Polemik penetapan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Lifain Buyunggadang, Ketua Partai Buruh Gorontalo Utara sekaligus aktivis sosial, yang menilai bahwa proses rekrutmen melalui panitia seleksi (pansel) bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian PT Tinelo Lipu.

Menurut Lifain, dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Perda Nomor 5 Tahun 2017, mekanisme pengisian Direksi BUMD secara tegas diatur melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bupati selaku pemegang saham utama hanya berwenang mengusulkan calon kepada DPRD, kemudian DPRD melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Direksi sebelum ditetapkan dalam RUPS.

“Proses seleksi direksi BUMD tidak boleh dilakukan melalui pansel, karena itu bukan mekanisme yang diatur oleh Perda. Ketentuan hukumnya jelas, RUPS-lah yang berwenang mengangkat Direksi setelah DPRD melakukan uji kelayakan. Kalau prosedur ini diabaikan, maka hasilnya bisa cacat hukum,” tegas Lifain, Sabtu (2/11/2025).

Ia menilai langkah pemerintah daerah yang menggunakan pansel untuk menyeleksi calon direksi menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap aturan daerah yang dibuat sendiri. Menurutnya, pelanggaran terhadap mekanisme RUPS bukan hanya soal teknis, tapi juga soal legalitas dan integritas tata kelola pemerintahan daerah.

“RUPS adalah organ sah Perseroan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017. Kalau digantikan dengan pansel, berarti pemerintah daerah telah mengabaikan hukum daerah yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lifain mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo Utara untuk segera turun tangan dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut. DPRD, kata dia, tidak boleh diam karena memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.

“DPRD harus segera memanggil pihak eksekutif dan meminta penjelasan dasar hukum pembentukan pansel. Ini penting agar publik tahu apakah proses yang sedang berjalan sah atau justru melanggar Perda. Jangan sampai DPRD hanya tahu setelah keputusan sudah diambil,” ujarnya menegaskan.

Lifain menambahkan, jika DPRD tidak segera mengambil langkah pengawasan, maka dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pengangkatan Direksi BUMD bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

“Kalau Perda saja bisa diabaikan begitu saja, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa aturan lain akan ditegakkan? DPRD wajib memastikan pemerintah daerah konsisten terhadap hukum yang mereka buat,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian PT Tinelo Lipu secara tegas menetapkan bahwa pengangkatan Direksi dilakukan melalui RUPS, bukan lewat panitia seleksi. Namun, dalam praktik terbaru, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara justru membentuk pansel untuk menentukan calon Direksi baru PT Tinelo Lipu, yang kini menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis hukum daerah.

Bagikan: