Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejari Gorut Komitmen Lindungi Anak, Buronan Kasus Pencabulan Akhirnya Ditahan Jaksa

Definitif.id, Gorontalo Utara – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara dalam menegakkan supremasi hukum kembali dibuktikan. Setelah melalui koordinasi intensif dengan aparat kepolisian, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial TP alias Ka Nini yang sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diamankan dan resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (7/11/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah, SH., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gorontalo Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Andi Nirwansyah, SH., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

“Langkah ini merupakan bukti sinergitas antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum. Setelah buron hampir satu bulan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, dan kini resmi kami tahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Andi Nirwansyah.

Ia menambahkan, Kejari Gorontalo Utara memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Untuk 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di Lapas Kota Gorontalo sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri. Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban,” tegasnya.

Tersangka TP alias Ka Nini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

Menurut Andi, Kejaksaan tidak hanya bertugas menuntut pelaku, tetapi juga menjamin agar hak-hak korban terlindungi.

“Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat, khususnya korban yang rentan. Prinsip kami jelas: hukum harus berdiri tegak untuk melindungi yang lemah,” tandasnya.

Langkah tegas Kejari Gorontalo Utara ini sekaligus menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, selaras dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Bagikan: