Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Menakar Tuduhan Nepotisme Pengangkatan Tim Kerja Bupati Bone Bolango

Oleh: Adnan Parangi, SH., MH.
(Tim Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango)

 

Definitif.id, Opini – Polemik pengangkatan anak kandung Bupati sebagai bagian dari Tim Kerja Bupati Bone Bolango masih menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan di berbagai media akhir-akhir ini. Tidak sedikit pihak yang kemudian menuding adanya praktik “nepotisme” di balik keputusan tersebut. Salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Fanly Katili, yang menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Namun demikian, menurut pandangan penulis, argumentasi yang disampaikan Fanly Katili tersebut menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap substansi norma hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Untuk menilai benar tidaknya tuduhan nepotisme, perlu ditinjau lebih mendalam makna dan konteks hukum dari pasal tersebut.

1. Definisi Nepotisme dan Unsur “Melawan Hukum”

Pasal 1 angka 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dari definisi ini, unsur penting yang menjadi kunci adalah “melawan hukum” (formiele wederrechtelijkheid), yakni adanya tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu perbuatan hanya dapat disebut nepotisme apabila memenuhi unsur melawan hukum tersebut.

Bagikan: