Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Setiap Aleg Deprov Dapat Jatah Outsourcing, Lain diduga Fiktif. Benarkah?

Definitif.id, Gorontalo – Pasca berbagai masalah dugaan fraud pengelolaan keuangan daerah di DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyeruak desas desus adanya dugaan pengadaan tenaga outsourcing fiktif di lingkungan DPRD.

Sebelumnya di DPRD diduga telah terjadi pengelolaan makan minum DPRD yang tidak benar, Perjalanan Dinas ganti-ganti baju. Sekarang kembali soal dugaan fiktif beberapa tenaga outsourcing.

Tenaga outsourcing diangkat dengan tujuan untuk membantu kerja PNS dan PPPK di DPRD. Pada tahun ini outsourcing yang diangkat jumlahnya lebih dari 45 orang yang masing-masing anggota DPRD mendapatkan jatah dalam pengangkatan tenaga outsourcing.

Dari jumlah itu diduga beberapa fiktif, yakni namanya saja yang ada dalam surat pengangkatan tapi fisik orangnya tidak nampak. Bahkan permasalahan ini konon sudah menjadi atensi dari BPK.

Definitif Group semalam sudah mencoba menghubungi beberapa Aleg di antaranya Faisal Hulukati, Meike Kamaru, Anas Yusuf, Syarifudin Bano, Espin Tuli, Syamsir Kiayi, Manaf Hamzah dan Gustam Ismail melalui saluran pesan WhatsApp namun sebagian besar menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui persoalan tersebut namun merekapun tak menjawab tegas terkait adanya titipan dari setiap aleg

Ketika wartawan media ini mengkonfirmasi ke Umar Karim, Umar Karim tidak mengelak soal jatah-jatahan tersebut. “Kayakya begitu,” Jawab singkat Umar Karim.

Ketika ditanya apa benar ada outsourcing diduga fiktif, umar Karim hanya menyatakan begitu desas desus yang ada. “Dengar-dengar ada sih yang diduga fiktif, katanya lagi ditracking BPK,” kembali jawab Umar Karim singkat.

Jika dugaan penitipan tenaga outsourcing oleh anggota DPRD benar adanya, maka hal tersebut berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan. Anggota DPRD sebagai pejabat publik memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan kewenangan eksekutif dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan sekretariat. Intervensi terhadap pengadaan atau penempatan tenaga outsourcing dapat merusak prinsip independensi, profesionalitas birokrasi, serta mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Lebih serius lagi, apabila terbukti terdapat tenaga outsourcing fiktif yang berasal dari usulan atau titipan anggota DPRD, maka praktik tersebut patut diduga melanggar ketentuan hukum. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran gaji terhadap tenaga yang tidak pernah bekerja jelas bertentangan dengan asas akuntabilitas dan efisiensi penggunaan APBD.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme perekrutan, pengawasan, serta validitas data tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis : Muhlis Harim

Bagikan: