Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Paripurna DPRD Gorontalo Utara Umumkan Pelanggaran Etik Anggota, BK Jatuhkan Sanksi

Definitif.id, Gorontalo Utara – Rapat Paripurna ke-39 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara mendadak menjadi sorotan setelah Badan Kehormatan (BK) secara terbuka mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan, Selasa (31/03/2026).

Dalam forum resmi tersebut, anggota BK Daud Syarif membacakan laporan mewakili Ketua BK Fitri Yusup Husain, terkait penanganan kasus yang melibatkan legislator dari Fraksi Partai NasDem, Dheninda Chairunisa.

Daud menjelaskan, penanganan perkara telah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, verifikasi hingga klarifikasi yang berlangsung selama 60 hari kerja. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Jikran Kasadi pada 5 November 2025 dan resmi diregistrasi beberapa hari kemudian.

“Atas hasil pemeriksaan, terlapor dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPRD,” ujar Daud di hadapan sidang paripurna.

Berdasarkan hasil tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang dituangkan dalam Keputusan BK DPRD Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026. Keputusan itu juga telah diminta untuk diumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme penegakan tata tertib dewan.

Menurut BK, jenis sanksi yang diberikan telah mempertimbangkan tingkat pelanggaran.

“Sanksi terhadap anggota DPRD bersifat bertingkat, dan dalam kasus ini teguran tertulis dinilai proporsional,” jelasnya.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 9 Februari 2026.

Melalui pengumuman ini, BK menegaskan komitmennya menjaga marwah lembaga legislatif serta mendorong seluruh anggota DPRD untuk menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas.

Bagikan: