Definitif.id Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit. Pansus ini dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025. Pembentukan Pansus ini menjadi langkah konkret dalam merespons keluhan masyarakat yang semakin meningkat mengenai dampak negatif dari perkebunan sawit.
Umar Karim, Anggota Komisi I DPRD, terpilih sebagai Ketua Pansus. Dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan hasil dari berbagai pengaduan yang dikumpulkan dari masyarakat, yang mencakup isu-isu seperti lahan plasma, hak guna usaha (HGU), dan dugaan akuisisi lahan oleh perusahaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan hak-hak mereka dilindungi,” kata Umar.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Umar menjelaskan bahwa enam dari tujuh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Pansus, meskipun satu fraksi memilih untuk tidak memberikan pendapat.
“Meskipun sempat tertunda dalam dua kesempatan, akhirnya paripurna hari ini menyetujui pembentukan Pansus tentang perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo,” ujarnya dengan penuh semangat. Dukungan dari mayoritas fraksi menunjukkan bahwa isu ini sangat penting dan memerlukan perhatian serius.
Pansus ini akan fokus pada beberapa permasalahan utama, termasuk tidak adanya perkebunan plasma yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat. Umar menjelaskan bahwa lahan plasma merupakan bagian penting dari kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, di mana masyarakat seharusnya mendapatkan akses dan keuntungan dari lahan yang dikelola.
“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, lahan plasma harus mencakup paling sedikit 20 persen dari luas areal milik perusahaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Umar juga menyoroti masalah akuisisi lahan masyarakat oleh perusahaan yang sering kali dilakukan tanpa transparansi. “Banyak lahan masyarakat yang telah beralih menjadi milik negara tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya.
Pansus diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang kehilangan tanah garapan mereka akibat tindakan perusahaan yang tidak etis. Dengan pembentukan Pansus ini, diharapkan akan ada kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat terkait hak-hak mereka dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit.
