Definitif.id, Gorontalo – Setelah sebulan lebih berlalu, kasus perkelahian yang melibatkan 2 orang perempuan antara Nurhalisa Abdullah atau Ebudo dan Sri Rahmawati Potale, akhirnya bersepakat untuk menempuh jalan damai dengan cara musyawarah kekeluargaan atau diselesaikan melalui Restoratif Justice.
Rio Anwar Pala, SH selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Yakop Mahmud & Partner Law Firm (YMP Law Firm) saat diwawancarai mengatakan, bahwa pada 24 Agustus 2023 kemarin kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara damai.
“Kedua belah pihak secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf atau saling memaafkan dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menempuh Jalur Restoratif Justice di Polda Gorontalo, dan juga kedua pihak telah bersepakat untuk tetap menjaga silaturahmi dan tetap menjadi rekan bisnis ke depannya dan tidak ada dendam di antara keduanya,” jelas Rio Pala, Sabtu (26/08/2023).
Lawyer ganteng yang akrab disapa Ripal itu menambahkan, kedua belah pihak juga sudah sepakat untuk menarik laporan masing-masing yang sudah terlanjur dilaporkan di Polda Gorontalo dan sudah bersepakat untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut.
“Kami selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum dan mewakili kedua belah pihak juga memohonkan maaf kepada masyarakat atas apa yang telah terjadi, dan semoga menjadi pembelajaran untuk kita semua ke depannya,” ucap Rio Pala.
“Perdamaian ini dilakukan di Polda Gorontalo dan dihadiri oleh pihak Penyidik Polda Gorontalo, dan kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor dari Saudari Nurhalisa Abdullah (Korban) menghargai keputusan dari Pelapor ini,” tutupnya. (0N4L)
