HomeNews

Antrean BBM di Kota Gorontalo Disorot, Pemkot Ungkap Sanksi Dua SPBU dan Evaluasi Distribusi

“Pemerintah Kota melalui Kesbang Pol, sudah mengingatkan pengelola SPBU agar lebih tegas. Jangan melayani pengisian menggunakan jerigen tanpa surat resmi dan jangan melayani kendaraan yang sudah dimodifikasi, untuk kepentingan pengisian yang tidak sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus dilaporkan kepada Pertamina,” ujarnya.

Menurut Jeffry, penghentian pasokan Pertalite terhadap dua SPBU tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam mengevaluasi antrean di sejumlah lokasi. Ketika pelayanan Pertalite di SPBU tertentu terganggu akibat sanksi, permintaan masyarakat berpotensi beralih ke SPBU lain yang masih beroperasi.

Peralihan permintaan tersebut dapat meningkatkan kepadatan antrean, terutama ketika jumlah kendaraan yang membutuhkan BBM cukup tinggi dalam waktu bersamaan. Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji bersama faktor lain, seperti volume pasokan, waktu distribusi, dan kelancaran pelayanan di setiap SPBU.

Selain pengawasan, Jeffry turut menyoroti waktu kedatangan atau dropping BBM dari Pertamina ke SPBU. Menurutnya, distribusi yang baru dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WITA berpotensi memperpanjang waktu tunggu masyarakat, terutama apabila proses penerimaan dan pembongkaran pasokan mengganggu pelayanan pengisian untuk sementara waktu.

“Akibatnya, kendaraan yang telah mengantre harus menunggu lebih lama, sementara kendaraan lain terus berdatangan untuk mendapatkan BBM,” terang Jeffry.

Ia menjelaskan, waktu kedatangan pasokan menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Bagikan:   
Exit mobile version