Definitif.id, Kota Gorontalo – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Gorontalo menjadi sorotan publik. Menanggapi kritik terkait penanganan antrean BBM di SPBU Bundaran Saronde, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Juru Bicara Wali Kota Adhan Dambea, Jeffry Rumampuk, menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai faktor-faktor yang dinilai memengaruhi kondisi tersebut.
Jeffry menjelaskan, persoalan antrean BBM tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang perlu dievaluasi bersama, mulai dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan pengisian, hingga waktu kedatangan pasokan BBM dari Pertamina.
Salah satu hal yang disoroti adalah pemberian sanksi terhadap dua SPBU, yakni SPBU Talumolo dan SPBU Agus Salim. Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo melalui Kesbangpol, kedua SPBU tersebut dikenai penghentian pasokan Pertalite selama 10 hari menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam mekanisme pengisian BBM bersubsidi.
“Dua SPBU, yakni Talumolo dan Agus Salim, dikenai sanksi tidak dipasok Pertalite selama 10 hari. Informasi tersebut kami lanjutkan dari Kesbang Pol, berkaitan dengan temuan pengisian yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan barcode dan pengisian menggunakan jeriken,” jelas Jeffry. Senin (12/10/2026)
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo telah mengingatkan pengelola SPBU agar memperketat pengawasan terhadap transaksi pengisian BBM. Pengelola diminta tidak melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi serta tidak melayani kendaraan yang dimodifikasi untuk kepentingan pengisian BBM yang tidak sesuai ketentuan.
