Nama lainnya yang disebut Dicky adalah M. Hidayat H. Bouty, S.E. Berdasarkan data yang disebutnya tersedia, Hidayat Bouty diduga memiliki keterkaitan dengan Pokir senilai sekitar Rp140 juta yang disebut diarahkan melalui KONI.
“Ini juga harus diperiksa. Jangan karena nominalnya berbeda kemudian pendekatan hukumnya berbeda. Kalau ada dugaan keterlibatan, semua harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dicky menilai pemeriksaan terhadap para mantan anggota DPRD tidak boleh dilakukan secara parsial. Menurutnya, apabila terdapat nama seseorang dalam dokumen atau fakta pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pengusulan maupun pengarahan Pokir kepada KONI, yang bersangkutan perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan kepada penyidik.
“Jangan sampai publik melihat ada kesan hanya nama-nama tertentu yang diperiksa. Semua yang namanya muncul dalam dokumen atau fakta pemeriksaan harus dipanggil secara proporsional. Kecil atau besar anggarannya, tetap harus terang,” tegasnya.
Selain meminta pemeriksaan diperluas, Dicky juga mendesak Kejati Gorontalo segera menuntaskan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI.
Menurutnya, setelah empat tersangka dalam perkara hibah KONI ditetapkan dan ditahan, penyidik perlu mengurai lebih jauh kemungkinan adanya hubungan antara dugaan penyimpangan dana hibah dengan proses pengusulan maupun pengarahan Pokir DPRD kepada KONI.
“Kalau memang ada keterkaitan, bongkar sampai tuntas. Kalau ada anggota DPRD atau mantan anggota DPRD yang terlibat, siapapun orangnya harus diperiksa. Jangan ada yang kebal hanya karena pernah menjadi anggota dewan,” ujarnya.
