HomeNews

Miris,,, Dapat Perdis 15 Miliar, Kantor Deprov Kosong Tanpa Aleg

Definitif.id, Gorontalo – Aktivitas anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengadukan berbagai persoalan, keberadaan wakil rakyat di kantor DPRD justru dipertanyakan.

Sorotan tersebut mencuat di tengah informasi mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo dalam APBD Perubahan 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah berdasarkan pantauan media pada Selasa, 1 September 2026, tidak terlihat anggota DPRD Provinsi Gorontalo berada di sekitar kantor.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu.

Menurut Wahyu, persoalannya bukan terletak pada boleh atau tidaknya anggota DPRD melakukan perjalanan dinas. Sebab, perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DPRD dan telah diatur dalam tata tertib.

Namun, yang menjadi persoalan adalah jangan sampai tingginya aktivitas perjalanan dinas justru membuat fungsi pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat terabaikan.

“Perjalanan dinas itu ada aturannya. Ada surat tugas, ada dasar penugasan dan setelahnya ada kewajiban membuat laporan. Tetapi yang paling penting, jangan sampai karena perjalanan dinas kemudian rakyat kesulitan menemui wakilnya,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, Pasal 180 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib mengatur bahwa anggota DPRD dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Perjalanan dinas tersebut dapat dilakukan di dalam daerah, luar daerah maupun luar negeri.

“Namun, perjalanan dinas tidak berdiri tanpa dasar. Pasal 180 ayat (5) mengatur bahwa perjalanan dinas dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, yang didasarkan pada rencana kerja DPRD, hasil rapat alat kelengkapan DPRD, atau undangan, permintaan maupun panggilan dari lembaga pemerintah atau lembaga lainnya,” jelasnya.

Menurut Wahyu, ketentuan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan kondisi kantor DPRD yang disebut sepi pada Selasa, 1 September 2026.

Sebab, dalam Pasal 181 Tata Tertib DPRD, terdapat ketentuan yang mengatur agar tidak seluruh anggota DPRD melakukan perjalanan dinas luar daerah secara bersamaan.

“Pada Pasal 181 Tatib DPRD, disebutkan dengan tegas bahwa tidak boleh semua anggota melaksanakan perjalanan dinas. Aturan tersebut secara khusus dibuat dalam rangka efektivitas pelayanan dan tindak lanjut terhadap pengaduan serta aspirasi masyarakat,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, maksimal tiga pimpinan DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar daerah pada hari atau minggu yang sama. Demikian pula dengan komisi, maksimal tiga komisi dapat melakukan perjalanan dinas luar daerah pada waktu yang sama.

“Untuk komisi yang tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah dapat menjalankan perjalanan dinas atau kunjungan kerja di dalam daerah,” lanjutnya.

Namun, menurut Wahyu, terdapat poin penting yang harus menjadi perhatian, yakni pimpinan DPRD dan komisi yang tidak mengikuti perjalanan dinas tetap memiliki kewajiban berada di kantor untuk menerima pengaduan dan aspirasi masyarakat.

“Tatib sudah mengatur. Tidak mungkin semua keluar bersamaan. Ada yang tetap harus berada di kantor untuk menerima masyarakat. Pertanyaannya, kalau pada hari itu kantor terlihat kosong, siapa yang menjalankan fungsi tersebut?” tegasnya.

Rakyat Cari Wakil, Bukan Sekadar Gedung DPRD

Wahyu menilai kantor DPRD seharusnya menjadi ruang yang mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan persoalan daerah.

Apalagi, Pasal 57 Tata Tertib DPRD juga menempatkan penerimaan dan penampungan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tugas komisi.

“Rakyat tidak datang ke DPRD untuk mencari gedung. Mereka datang mencari wakilnya. Kalau gedungnya ada, tetapi wakilnya tidak ada, lalu kepada siapa mereka menyampaikan keluhan?” kata Wahyu.

Sorotan tersebut semakin tajam karena informasi yang beredar menyebutkan tambahan anggaran perjalanan dinas DPRD dalam APBD Perubahan 2026 berada di kisaran Rp15 miliar.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo.

DPRD Provinsi Gorontalo sendiri telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna tingkat II pada 18 Agustus 2026.

Bagi Wahyu, besarnya anggaran perjalanan dinas harus berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat.

Ia meminta penggunaan anggaran tersebut dibuka secara transparan, mulai dari tujuan perjalanan, dasar penugasan, jumlah anggota yang berangkat hingga hasil kegiatan.

“Masak hanya hari Senin saja mereka ada di kantor, sementara hari-hari lainnya kantor jadi kosong. Rakyat justru kesulitan bertemu dengan wakilnya,” tegas Wahyu.

Ia pun mengingatkan agar perjalanan dinas tidak berubah menjadi sekadar aktivitas menghabiskan anggaran.

“Yang dipersoalkan bukan hanya perjalanan dinasnya. Jangan sampai seluruh aleg Deprov hanya fokus menghabiskan anggaran perdis yang Rp15 miliar, sehingga kantor DPRD kosong. Ini yang harus dijelaskan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 saat ini tengah dalam proses perubahan.

Pada 31 Agustus 2026, Pansus Tatib menyatakan pembahasan telah memasuki tahap finalisasi dan selanjutnya menunggu proses penyelarasan dengan kementerian terkait.

Bagikan:   
Exit mobile version