APKPD juga meminta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut, mulai dari surat tugas, jadwal kegiatan, dasar pelaksanaan, hingga rincian anggaran yang digunakan oleh masing-masing komisi.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah perjalanan dinas ini benar-benar mendesak dan sesuai ketentuan atau justru hanya menghabiskan uang rakyat. Transparansi adalah kewajiban karena sumber pembiayaannya berasal dari APBD,” kata Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa komisinya memiliki agenda konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pihak kami memiliki agenda konsultasi dengan KPK mengenai tindak lanjut permasalahan sawit yang sudah direncanakan satu bulan sebelumnya dalam rapat dengan KPK,” jelas Umar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, membantah bahwa seluruh anggota komisinya melakukan perjalanan dinas.
“Tidak semua berangkat. Ada ke Kaltim, ada yang DD,” jawab Mikson singkat.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie. Ia mengatakan tidak seluruh anggota Komisi III mengikuti perjalanan dinas karena sebagian memiliki agenda kepartaian.
“Untuk komisi lain saya belum dapat info. Kalau Komisi III ada yang ikut kegiatan partai dan kegiatan komisi sesuai rencana induk kegiatan DPRD,” ujarnya.
Espin menambahkan, seluruh agenda Komisi III telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku.








