Untuk itu, ia meminta agar pimpinan DPRD berhati-hati dan tidak menandatangani APBD tersebut jika tidak sesuai dengan regulasi dan hasil pembahasan yang telah disepakati.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suleman Lakoro, membantah adanya penumpang tengah jalan tersebut, berupa pembangunan Monumen Perjuangan Gorut. Karena, menurutnya, hal itu merupakan 127 janji bupati dalam rangka penataan wilayah.
“Jadi secara umum dia ada di RKPD dan Rencana Kerja. Hanya kebetulan kita membahas APBD pada awal-awal itu kita tidak terpikirkan itu,” kata Suleman, saat dihubungi di hari yang sama.
Ia membenarkan pihaknya memasukkan item pembangunan monumen tersebut setelah dievaluasi oleh gubernur.
“Itu melalui proses dan itu kita sampaikan ke DPRD dan DPRD setuju yang penting ada cantolannya itu tidak masalah. Dan dia tidak mengubah struktur APBD, tidak menambah dan tidak mengurang. Strukturnya tetap sebagaimana dibahas pada awal itu,” tutupnya. (Red)








