HomeNews

Baru Seumur Jagung Menjabat, Lurah Biyonga Nekat Ubah Pelat Motor Dinas Jadi Pelat Umum

Jika tujuannya untuk mengelabui petugas, hal ini juga bisa disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara.

“Dengan demikian, mengganti plat merah menjadi plat umum untuk menghindari pengawasan penggunaan kendaraan dinas, misalnya untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran hukum, baik administratif maupun pidana,” tegas Fajrin.

Ia juga menyoroti posisi strategis lurah sebagai representasi kepala daerah di tingkat kelurahan. Menurutnya, tindakan seorang lurah mencerminkan citra kepemimpinan yang lebih tinggi.

“Perlu diketahui, Kepala Kelurahan Biyonga adalah representatif dari Bupati. Jika Kepala Kelurahan sewenang-wenang dalam jabatannya atau menyalah gunakan jabatannya, begitu juga Bupatinya. Jadi, jika ingin melihat Bupati seperti apa, lihatlah Kepala Kelurahannya,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Lurah Biyonga melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan yang diberikan.

Bagikan:   
Exit mobile version