Definitif.id, Gorontalo Utara – Sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum, Bawaslu memiliki peran penting dalam menilai dan memutuskan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga negara dari berbagai bentuk pelanggaran.
Dalam rapat evaluasi penyelesaian sengketa pemilu yang digelar oleh Bawaslu Gorontalo Utara (Gorut) di Provinsi Gorontalo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawi Ibrahim, S.Pd., SH., M.Pd., sebagai pemateri pertama sekaligus membuka acara kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah serta merumuskan rekomendasi perbaikan demi penyempurnaan penyelesaian sengketa di masa depan.
Lismawi Ibrahim menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini penting untuk memastikan efektivitas penyelesaian sengketa pemilu. Salah satu poin penting yang dibahas adalah persyaratan sengketa Pilkada yang menjadi kewenangan PTUN. Ini mencakup keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa, adanya pihak yang dirugikan, dan penyelesaian administratif yang telah dilakukan oleh Bawaslu.
Selain itu, Lismawi juga menyoroti proses mediasi yang dapat dilakukan oleh Bawaslu. Mediasi ini mempertemukan pemohon dan termohon dalam jangka waktu maksimal dua hari berturut-turut sejak permohonan teregister. Hasil mediasi ini dapat berupa kesepakatan antara kedua belah pihak, namun jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui proses ajudikasi.
