Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo teken Perjanjian Kerja sama bersama Pemerintah Daerah dalam hal Pinjam Pakai Gedung Aset (PKS) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/12/2023).
Pada sambutannya Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja sama tersebut bentuk dukungan teknis Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas perhatian dan juga kepercayaan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Saat ini juga hibah lahan dari Pemerintah Daerah sementara berproses, Insya Allah akan cepat terealisasi. Sekali lagi kami Bawaslu mengucapkan terima,” ungkap Wahyudin.
Selain itu, ia pun berharap pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
“Mudah-mudahan Pemilu 2024 nanti bisa melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas bagi masyarakat,” harap Wahyudin.
Untuk informasi, kesepakatan pinjam pakai Gedung Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo berlangsung selama 5 tahun terhitung dari Januari 2024.
Penulis: Khalid Moomin
