HomeNews

Begini Klarifikasi Owner Citimall Hotel Gorontalo Atas Tudingan PHK 27 Orang Karyawannya

Grace Betesdha dan Indah M Soeryadipradja.

Menurut Indah, Setelah melalui proses asesmen akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan tersebut akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru.

Lebih lanjut, Grace Bethesda selaku Legal Counsel-NWP Property menambahkan, Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat. Lalu, Pasal 37 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur pemberitahuan kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.

Selanjutnya pada tanggal 05 dan 06 April 2023, perusahaan telah melakukan pemberitahuan kepada setiap karyawan yang di PHK, dimana pemberitahuan juga mencakup pemberitahuan total kompensasi yang diterima karyawan berikut rinciannya, dan seluruh karyawan telah menandatangani penerimaan pemberitahuan atas PHK tersebut. Dan di hari yang sama, seluruh karyawan dan perusahaan sudah menandatangani suatu perjanjian bersama.

“Dari total 69 karyawan, 42 karyawan kembali dipekerjakan dengan kontrak baru, di mana 21 diantaranya masih tergabung dalam Serikat Pekerja sebagai Pengurus dan Anggota Serikat, sehingga tudingan dari FSPMI mengenai adanya Union Busting itu tidak benar. Dalam kontrak yang baru pun, tidak tertulis dalam pasal manapun adanya larangan berorganisasi atau membentuk serikat,” tegas Grace.

Bagikan:   
Exit mobile version