HomeNews

BK DPRD Gorontalo Utara Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Komisi III

Di sisi lain, Fitri juga mengungkapkan bahwa proses penanganan laporan tersebut dibatasi oleh tenggat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, BK DPRD Gorontalo Utara menargetkan agar seluruh proses pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga rekomendasi putusan dapat segera diterbitkan.

“Kami bekerja dengan batas waktu yang cukup ketat. Target kami, rekomendasi putusan sudah harus dikeluarkan sebelum 9 Februari 2026,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dinamika dalam proses persidangan etik dapat saja terjadi, terutama apabila terdapat kebutuhan untuk mendalami keterangan atau bukti tambahan.

“Kendati jalannya proses bisa saja dinamis, namun batas waktu penyampaian rekomendasi tetap menjadi prioritas kami,” pungkas Fitri.

Bagikan:   
Exit mobile version