Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara akhirnya merampungkan proses sidang etik terhadap anggota DPRD, Dheninda Chaerunisa, yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik serta sumpah dan janji jabatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ketiga yang digelar secara tertutup pada Senin (09/02/2026).
Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Husain, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan tata beracara yang berlaku di lembaga legislatif. Proses pemeriksaan, mulai dari klarifikasi pelapor, pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan terhadap terlapor, telah diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
“Pembacaan keputusan hari ini masih dilakukan secara tertutup sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, putusan tersebut nantinya akan dibacakan secara terbuka dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Fitri usai sidang.
Ia menegaskan bahwa BK bekerja secara profesional dan independen dalam menilai setiap fakta serta keterangan yang muncul selama proses persidangan. Seluruh keputusan diambil berdasarkan pertimbangan terhadap bukti, keterangan saksi, serta klarifikasi dari pihak terlapor.
Menurut Fitri, penanganan laporan tersebut telah berjalan efektif dan selesai dalam jangka waktu 60 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan tata beracara Badan Kehormatan.
Sementara itu, pelapor dalam perkara tersebut, Jikran Kasadi, mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh BK DPRD Gorontalo Utara. Ia menyatakan menerima putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut, meskipun sebagian dari poin pengaduannya tidak seluruhnya dikabulkan.
