Definitif.id, Gorontalo Utara – Proses seleksi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tengah menjadi sorotan publik. Salah satu peserta yang dinyatakan terpilih, yakni Rifal, diduga masih aktif sebagai pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten.
Berdasarkan Pengumuman Seleksi Penerimaan Bakal Calon Direksi BUMD Kabupaten Gorontalo Utara, nama Rifal Puluhulawa tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam tahapan akhir .
Namun, berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Gorontalo Utara hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) tahun 2023, Rifal masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Golkar .
Salinan SK tersebut dapat diakses publik melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Detail_parpol/detail_parpol/9. Tak hanya bukti SK, Rifal juga tercatat aktif dalam kegiatan partai dibuktikan dengan beberapa postingan berita online yang menyebutkan keterlibatan aktif dirinya.
Padahal, aturan hukum secara tegas melarang pengurus partai politik menjadi direksi maupun komisaris BUMD.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa “anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik.”
Aturan ini juga berlaku bagi komisaris dan dewan pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) huruf f PP yang sama. Tujuannya jelas untuk menjamin netralitas dan profesionalitas pengelolaan BUMD agar bebas dari pengaruh politik praktis.
Menanggapi hal ini, Lifain Buyunggadang, aktivis dan Ketua Partai Buruh Kabupaten Gorontalo Utara, mengecam kelalaian panitia seleksi yang dinilainya tidak teliti dalam memverifikasi latar belakang peserta.
“Kalau benar Rifal masih menjabat sebagai pengurus Partai Golkar, maka panitia seleksi jelas telah melanggar aturan hukum. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017,” tegas Lifain, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, keputusan yang meloloskan pengurus partai menjadi direksi dapat menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola BUMD di Gorontalo Utara.
“BUMD harus dikelola oleh orang-orang profesional yang tidak punya afiliasi politik. Kalau seleksinya saja tidak sesuai aturan, bagaimana publik bisa percaya pada integritas BUMD itu sendiri?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia seleksi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait status Rifal di Partai Golkar maupun langkah tindak lanjut terhadap hasil seleksi tersebut. Ketua Panitia Seleksi Ayis Yusuf telah di konfirmasi melalui ponselnya namun hingga berita ini terbit belum merespon panggilan redaksi.

 
							









