HomeNews

Cabuli Anak Tiri, KBP Ade Permana Jelaskan Perbuatan Pelaku Sudah Dilakukan Dua Kali

Definitif.id, Kota Gorontalo – Bertempat di Aula Wira Pratama pada Kamis 30 Maret 2023, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol (KBP) Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H menggelar Press Conference kasus Tersangka Perbuatan Cabul terhadap anak, dalam pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Press Conference itu, Kapolresta KBP Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menceritakan kronologi kejadian tersebut. Di mana, kata KBP Ade, bahwa tersangka yang diamankan berinisial FYD (30) itu karena tertangkap tangan oleh istrinya sedang melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban anak tirinya sendiri sebut saja bernama mawar (13).

Ditambahkan KBP Ade, sesuai pengakuan FYD bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya yang juga penderita tuna grahita/gangguan mental tersebut di rumahnya yang ada di Kota Gorontalo.

“Atas perbuatan cabulnya, Tersangka yang melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan jika dilakukan oleh orang tua ditambah 1/3 hukuman,” tutup Kapolresta. (0N4L)

Bagikan:   
Exit mobile version