Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Cek Langsung Kandang Ayam Potong yang Dikeluhkan Warga di Molowahu, Kapolsek Tibawa: Izin Harus Dilengkapi

Sebuah kandang ayam di Desa Molowahu yang dikeluhkan warga/Insert Kapolsek Tibawa. (Definitif.id)

Definitif.id, Gorontalo – Kepolisian Sektor (Polsek) Tibawa Polres Gorontalo melakukan pengecekan langsung soal kandang ayam potong di Desa Molowahu yang dikeluhkan warga setempat, Rabu (03/05/2023) kemarin.

Keberadaan kandang ayam potong yang diduga kuat tidak memiliki dokumen izin lengkap itu dikeluhkan warga karena sangat mengganggu, baik dari bau yang menyengat maupun merebaknya lalat.

Kapolres Gorontalo melalui Kapolsek Tibawa, Ipda Sucipto Amboy,SH, saat dikonfirmasi menyampaikan, setelah melakukan pengecekan langsung terkait kandang ayam potong yang dikeluhkan warga itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk mengundang pemilik kandang ayam tersebut agar bisa melengkapi dokumen izin lengkap usaha kandang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya persyaratan perizinan itu harus dilengkapi, baik dari Lingkungan Hidup, dari Dinas Kesehatan, dan izin usahanya. Tentu dalam perizinan itu, sebelum dia buka usaha pasti ada bikin pernyataan persetujuan dari tetangga-tetangga, lalu dari Peternakan,” kata Ipda Sucipto, lewat telepon seluler.

Lebih lanjut Ipda Sucipto menjelaskan, berdasarkan keterangan beberapa orang warga setempat, bahwa yang menjadi penyebab kandang ayam potong itu berbau dan berlalat karena pengelolaan kandang tersebut tidak dikelola dengan baik oleh pihak pengelola kandang itu sendiri.

“Jadi menurut warga, bahwa dulu yang kelola itu orang lain. Jadi karena ini sistem kontrak dan sudah dua orang bergantian yang kontrak, kayaknya untuk pengelolaan kotoran ayam itu tidak dikelola dengan baik. Juga terkait sanitasi dan lainnya juga tidak dikelola dengan baik. Jadi itu yang menyebabkan bau itu,” ungkap Ipda Sucipto.

Bagikan: