Kemudian pada Minggu (19/11/2023) pukul 00.45 Wita, saat perjalanan melakukan pengembangan dalam mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan berusaha melarikan diri.
Untuk mencegah para pelaku berhasil melarikan diri serta keselamatan anggota, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun keduanya tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku akhirnya kembali berhasil diamankan setelah keduanya dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan Pelaku S alias DS dan kaki kiri pelaku R alias DT.
Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan Medis keduanya kembali dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi lanjut.
Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya bahwa benar melakukan pencurian berupa tas yang berisikan uang nasabah bank sebesar Rp 60 juta di Jl. Poros Bulukumpa-Kajang Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (10/11/2023).
Keduanya lalu menjelaskan kronologis saat melancarkan aksinya, pada saat itu keduanya standby di kantor Bank tersebut untuk mengamati dan mencari calon korban yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah menemukan calon korban yakni F, kemudian mereka mengikutinya, saat korban F singgah di satu tempat dan turun dari kendaraannya pelaku S alias DS langsung mengambil sebuah tas yang berisikan uang tunai milik korban dan melarikan diri meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh rekannya R alias DT.
