Definitif.id, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat daerah. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 berinisial STA resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan penyimpangan pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2022-2023, Senin (27/04/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Danif.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran hak keuangan, meliputi tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta dana operasional DPRD Kabupaten Gorontalo.
Lebih lanjut, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Pemeriksaan terus kami lakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain berdasarkan hasil penyidikan lanjutan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka STA diketahui belum mengembalikan kerugian negara (TGR). Nilai kerugian yang dibebankan kepada tersangka diperkirakan sekitar Rp200 juta.
