HomeNews

Denny Roy Tampi Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Kepulauan Sangihe, Siap Jalankan Amanah

Foto: Denny Roy Tampi saat mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (6/7/2026).

 

Definitif.id, Tahuna – Denny Roy Tampi (DRT) dari Fraksi PDI Perjuangan resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (6/7/2026).

Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tahuna. Dengan pelantikan tersebut, Denny Roy Tampi resmi menggantikan Ferdy Sondakh sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Usai pelantikan, Denny Roy Tampi menegaskan bahwa jabatan yang diembannya merupakan amanah partai yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kepercayaan ini harus saya jawab dengan kerja nyata. Saya akan fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat Sangihe dan memastikan setiap kebijakan DPRD benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Penetapan Denny Roy Tampi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Nomor 993/N/DPP/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 7 April 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal partai, keputusan tersebut merupakan hasil rapat DPP pada 31 Maret 2026 yang mempertimbangkan instruksi internal partai serta usulan dari DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara.

Pelantikan Denny Roy Tampi disambut antusias oleh kader PDI Perjuangan, simpatisan, serta berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Berbagai ucapan selamat membanjiri media sosial, sementara baliho dan spanduk ucapan selamat tampak terpasang di sejumlah titik, khususnya di sekitar Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bagikan:   
Exit mobile version