HomeNews

Diduga Cemarkan Nama Baik Wartawan, Pemilik Akun Facebook Indi Angge Dipolisikan

Foto screnshot sebelum diedit dan sesudah. (Ist)

Karena masalah ini masih dalam tahap penyelidikan, Tim Media belum menggali informasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian, sebelum nomor registrasi laporan diterbitkan.

Sementara itu, Rovan Panderwais Hulima, SH, selaku Penasehat Hukum Dailypost.id mengatakan, bahwa masalah tersebut masuk dalam unsur pidana.

Menurutnya, hal ini berbicara peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal pencemaran nama baik melalui Media Elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” urai Pengacara Muda itu.

Rovan Panderwais Hulima, SH. (Ist)

Rovan menambahkan, pasal pencemaran nama baik di Media Sosial juga dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3.

“Di mana pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” tutupnya. (Red)

Bagikan:   
Exit mobile version