HomeNews

Diduga Hina Kecamatan Gentuma, Pemilik Akun Facebook Dilapor ke Polres Gorut

Definitif.id, Gorontalo Utara – Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rovan Panderwais Hulima, SH, perwakilan masyarakat Kecamatan Gentuma Raya secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial UT alias Udin ke Polres Gorontalo Utara pada Senin, 4 November 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan atas dugaan penghinaan melalui status di media sosial yang dianggap merendahkan warga Gentuma Raya.

Dalam laporan tersebut, Rovan mewakili warga Gentuma Raya menyampaikan bahwa akun UT telah memposting pernyataan yang dinilai menghina. Unggahan tersebut menyebutkan istilah “Gentuma LGBT Gila,” yang dianggap melecehkan dan mencoreng nama baik masyarakat setempat. Tindakan ini, menurut Rovan, mencerminkan sikap tidak hormat yang tidak dapat diterima oleh warga Gentuma Raya.

“Ini adalah bentuk penghinaan yang serius. Sebagai warga Gentuma Raya, kami merasa martabat kami dilecehkan oleh status tersebut,” ujar Rovan. Sebagai kuasa hukum sekaligus pemuda kelahiran Gentuma Raya, Rovan menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini. Menurutnya, pelaporan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Gentuma.

Rovan juga menambahkan, bahwa laporan ini menjadi bukti keseriusan masyarakat dalam menuntut keadilan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar sehingga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam mengunggah konten yang berpotensi menyinggung kelompok atau etnis tertentu.

Bagikan:   
Exit mobile version