Tersangka YE diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Indra)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Gorontalo Utara
Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan Setelah Pelimpahan Perkara Tahap II
Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan Setelah Pelimpahan Perkara Tahap II
Rekomendasi untuk kamu

Lebih jauh, Ismail mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sekadar menjadi penonton. Ia menegaskan bahwa…

Salah satu poin yang belum terlaksana adalah kewajiban pemeriksaan urine bagi aparatur sipil negara (ASN)…

Dengan berbagai langkah percepatan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo optimistis PENAS KTNA 2026 tidak…

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyerukan peningkatan mutu pelayanan publik kepada seluruh…



