Tersangka YE diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Indra)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Gorontalo Utara
Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan Setelah Pelimpahan Perkara Tahap II
Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan Setelah Pelimpahan Perkara Tahap II
Rekomendasi untuk kamu

“Jika pemerintah daerah dan DPRD benar-benar memenuhi hak guru serta memastikan sarana dan prasarana pendidikan…

“Itu tidak bisa, Pak. Harus dikonsultasikan lagi dengan pihak kementerian,” tandasnya. Pernyataan Wakil Bupati tersebut…

Kendati belum ditemukan indikasi pelanggaran, aparat bersama pihak terkait tetap akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan…

Selain itu, pola operasi para pelaku juga disebut tidak menetap. Lokasi aktivitas diduga sering berpindah-pindah…

Definitif.id, Sangihe – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa warga yang rumahnya mengalami…



