Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan Setelah Pelimpahan Perkara Tahap II

Tersangka YE diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Indra)

Bagikan: