HomeNews

Diduga Lakukan Penipuan, Kadispora Gorut Resmi Ditahan Kejaksaan Setelah Pelimpahan Perkara Tahap II

Definitif.id, Gorontalo Utara – Pada Senin, 27 November 2023, Penyidik Polda Gorontalo telah menyerahkan tersangka YE beserta Barang Bukti terkait kasus Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap) kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Pelimpahan tahap kedua itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) dengan pertimbangan lokasi saksi yang berdomisili di wilayah yang sama serta status aktif tersangka sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut.

Selain pelimpahan tahap kedua, Tim Penuntut Umum juga telah melakukan penahanan rutan terhadap tersangka YE selama 20 hari, mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023, dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut Nomor 1194 Tanggal 27 November 2023.

Langkah penahanan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tersangka tidak menghindar, merusak atau menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana serupa, serta untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

Plh Kajari Gorut Ruli Lamusu, melalui Kasi Pidum Andi Nirwansyah dalam penjelasannya mengungkapkan, bahwa tersangka YE diduga melakukan tipu daya dengan jumlah uang Rp 271.000.000 kepada korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI dengan janji pengembalian pada tanggal 19 Mei 2019 setelah dana dari PMI cair.

Namun hingga saat ini, tersangka belum memenuhi kewajibannya tersebut dan terus memberikan janji yang tidak terealisasi kepada pelapor. Hal ini menyebabkan keberatan bagi pelapor yang kemudian melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo.

Bagikan:   
Exit mobile version