Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Diduga Pelaku Penganiyaan Bebas Gunakan HP dalam Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polres Bulukumba

Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU H. Marala. (Ist)

Definitif.id, Bulukumba – Pihak Polres Bulukumba, Polda Sulsel, memberikan Klarifikasi terkait postingan atau rekaman video yang viral di media sosial.

Dalam postingan itu, sekolompok remaja membuat rekaman video strory di media sosial saat berada di kantor dan sel Polsek Bontotiro, Polres Bulukumba.

Rekaman video di media sosial itu menggambarkan sekolompok remaja diduga sebagai pelaku penganiayaan, di mana korbannya saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU H. Marala menjelaskan, bahwa awalnya sekolompok remaja itu mengamankan diri atau menitip diri di Polsek Herlang, pada Rabu pagi 16 Agustus 2023.

Lanjut IPTU H. Marala, saat di Polsek Herlang, sekolompok remaja itu menyampaikan dan melaporkan perbuatannya yakni telah menganiaya secara bersama.

Dari keterangan mereka, kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam 15 Agustus 2023 dan tempat kejadian perkara (tkp) berada di wilayah hukum Polsek Bontotiro.

Sekolompok remaja itu mengaku sebagai warga Kecamatan Herlang dan korbannya juga adalah warga Kecamatan Herlang.

“Jadi sekolompok remaja itu mengaku telah menganiaya secara bersama yang korbannya masih satu kampung dengan mereka, dengan alasan itu mereka mengamankan diri guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap IPTU H. Marala, Jumat (18/08/2023).

“Karena TKP nya di wilayah hukum Polsek Bontotiro, sehingga sekolompok remaja itu sekitar jam 09.30 WITA dibawa ke Polsek Bontotiro guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Bagikan: