Definitif.id Gorontalo – Pembangunan gerai Alfamart di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, mendapat perhatian publik setelah diduga melakukan perubahan pada trotoar yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo. Trotoar tersebut sebelumnya baru saja selesai dikerjakan oleh BPJN.
Seorang warga Limboto yang juga sebagai aktivis, Ruslan Pakaya, S.H., S.AP., meminta agar trotoar yang diduga telah diubah itu segera dikembalikan seperti semula. Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar akses bagi pejalan kaki tetap terjaga dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Selain dibongkar, sanksi denda harus diberikan kepada pengelola gedung apabila terbukti mengubah trotoar secara ilegal atau tanpa izin. Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung,” tegas Ruslan kepada media, Selasa (18/02/2025).
Sementara itu, BPJN Gorontalo melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Ringgo Radetyo mengatakan, jika memang tidak ada izin perubahan fungsi trotoar di lokasi itu dari BPJN, maka pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Alfamart agar segera mengembalikan trotoar tersebut ke kondisi semula tanpa membebani negara dengan biaya tambahan.
“Kami akan berikan batas waktu untuk mereka kembalikan kondisinya, tentunya dengan pengawasan Tim Teknis Lapangan dari kami supaya sesuai dengan desain awal dan spesifikasi yang berlaku,” jelas Ringgo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamart belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan mereka ambil dalam menyikapi persoalan tersebut.








