“Ini lagi diupayakan secepatnya mau dikembalikan (itu uang), jadi masih ada minta waktu lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut HS yang mengaku saat ini bertugas sebagai PNS di Kepolisian Resort (Polres) Boalemo itu juga menjelaskan, bahwa uang Rp 200 Juta yang diterimanya tersebut diserahkan kepada bosnya.
“Itu (uang saya serahkan) sama saya punya bos. Karena saya belum boleh buka suara, karena uang itu akan dikembalikan,” ungkapnya.
Menurut HS, uang Rp 200 Juta tersebut diterimanya langsung secara bertahap, yakni tahap pertama sebanyak Rp 100 Juta dan tahap kedua juga Rp 100 Juta.
“Pertama dorang (mereka) antar dulu Rp 100 Juta, baru kemudian juga Rp 100 Juta. Saya yang terima, karena lewat saya kan, jadi saya yang terima,” pungkas warga Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa tersebut. (Red)
