Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

DPPPA Gorut Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum yang Dikaitkan dengan Pelaksana Hoya-Hoya, Yeti: Korban Trauma

“Tapi karena ini kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), artinya anak sudah di atas 18 tahun, berarti dia sudah kategori dewasa, maka dia akan dikenai Undang-undang TPKS. Dan kalau mereka membutuhkan kita untuk mendampingi, maka kita wajib juga mendampingi. Tetapi kalau mereka tidak membutuhkan kita untuk mendampingi, maka kita juga tidak wajib untuk mendampingi,” tambahnya.

Lebih lanjut saat disentil soal hasil visum, Yeti menyebut bahwa hasil visum tersebut adalah ranah dokter, namun dirinya sempat memastikan bahwa memang ada sobekan.

“Jadi saya sempat masuk ke dalam itu memang ada sobekan, tapi saya tidak tahu bagaimana hasil visum selanjutnya,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku telah menerima informasi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorut bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut akan masuk tahap 2.

“Kemarin saya sempat diberikan ini (informasi) oleh kepolisian. Pak Nando (penyidik.red) sempat bilang, Ibu Yeti kita sudah mo tahap dua. Jadi saya tanya kasus apa, dia bilang kasus hoya (dugaan pemerkosaan) dengan kasus yang di Tolinggula,” bebernya.

Terakhir saat dimintai tanggapannya soal terduga pelaku berinisial AN tersebut belum juga dilakukan penahanan oleh pihak Polres, dirinya menegaskan bahwa pihaknya juga merasa kecewa.

“Kalau kita P2TP2A selaku pemerhati perempuan dan anak yang pasti kita juga merasa kecewa, karena dari sisi dua barang bukti kan sudah jelas. Tapi penanganan ini kan belum terlihat, mau dibilang lambat juga mungkin akan ada pemahaman dari pihak kepolisian jangan sampai kena praperadilan. Karena itu ranah mereka, jadi kita tidak bisa intervensi,” kuncinya.

Bagikan: