Definitif.id, Kota Gorontalo – Proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai, dan akhirnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota menetapkan RAB (25) warga Kelurahan Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo sebagai Tersangka pada kasus tabrak lari/kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol (KBP) Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H didampingi Kasat Lantas AKP Supomo, SH pada Press Conference menyampaikan, bahwa saat ini RAB telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Lebih lanjut, kata KBP Ade, sebelum menabrak korban SH (70) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku (RAB) yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol itu terkejut saat ada Becak Motor (Bentor) yang bergerak dari arah berlawanan. Sehingga, RAB membanting stir lalu menyerempet Bentor tersebut kemudian menabrak pejalan kaki (SH) yang ada di tepi jalan.
“Pelaku ini selain sudah dalam pengaruh alkohol, RAB juga sudah hilang kendali saat melihat Bentor dari arah berlawanan, sehingga ia menyerempet Bentor dan kemudian menabrak pejalan kaki,” jelas KBP Ade, Jumat (19/05/2023).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara,” tambahnya menandaskan. (0N4L)
