Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan di kenai Pasal 372 KUH Pidana. (Nzr/hms)
Dua Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Penengahan
Rekomendasi untuk kamu

Aktivis lingkungan dan hukum dari Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, menilai kembali beroperasinya alat berat…

Definitif.id, Pohuwato – Di tengah instruksi Presiden RI untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal dan…

Lebih lanjut, ia juga mengaitkan hal tersebut dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam…

Menurutnya, dalam regulasi pertambangan nasional telah dibedakan antara kewajiban perusahaan besar pemegang IUP yang dikenakan…




