HomeNews

Dugaan Kongkalikong Pengadaan Internet Pemkab Gorut Mencuat

“Kami mempertanyakan legalitas kegiatan ini. Tindakan pemasangan infrastruktur tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,” tegas Koordinator Forum Aktivis Gorontalo Utara, Lifain Buyunggadang, Senin (03/02/2025).

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan dapat dipidana dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Bagikan:   
Exit mobile version