Definitif.id Gorontalo Utara – Pemasangan infrastruktur jaringan internet di kawasan blok pland perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menuai sorotan. Sebuah perusahaan swasta diketahui telah memasang perangkat jaringan internet tanpa izin dari Pemerintah Daerah maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat.
Pemasangan infrastruktur tersebut diduga terkait dengan rencana pengadaan jaringan internet senilai Rp 1,6 miliar untuk kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui e-katalog. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Kami mempertanyakan legalitas kegiatan ini. Tindakan pemasangan infrastruktur tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,” tegas Koordinator Forum Aktivis Gorontalo Utara, Lifain Buyunggadang, Senin (03/02/2025).
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan dapat dipidana dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.
“Ada indikasi perusahaan ini mencoba memuluskan jalannya untuk memenangkan e-katalog dengan memasang infrastruktur lebih dulu. Ini bisa dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tambah Rahman.
