Pemasangan infrastruktur tersebut diduga terkait dengan rencana pengadaan jaringan internet senilai Rp 1,6 miliar untuk kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui e-katalog. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.