Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dugaan Kongkalikong Pengadaan Internet Pemkab Gorut Mencuat

Sementara itu, aktivis hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo Utara, Tutun Suaib, menilai kasus ini berpotensi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Jika terbukti ada kongkalikong antara oknum pejabat dengan perusahaan tersebut, maka bisa terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta,” jelasnya.

Ketua LSM Gerakan Aktivis Milenial Gorontalo, Amin Suleman, mendesak Inspektorat dan Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan. “Harus diselidiki siapa yang memberikan akses kepada perusahaan tersebut untuk masuk ke area perkantoran dan memasang infrastruktur tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik pimpinan daerah maupun Dinas Kominfo Gorontalo Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Sementara kalangan aktivis mendesak adanya transparansi dan evaluasi terhadap proses pengadaan internet yang dinilai janggal tersebut. Pihak Definitif.id saat ini juga terus mencoba mencari pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait pemasangan infrastruktur tersebut.

Bagikan: