Selain meminta agar Ano tidak mengaku dibuatkan SIM ketika diperiksa di Bawaslu, Ano juga di takut-takuti bahwa apabila dirinya berbicara jujur maka Ano juga akan masuk penjara karena menerima pembiayaan (money politik) berupa pembayaran SIM dari caleg HH.
“Dia Kase tako saya Pak, dia bilang kalau saya mobicara jujur di Bawaslu maka saya juga akan diproses dan penjara sama-sama karena ada baterima itu SIM Pak,” pungkas Ano polos.
Untuk diketahui bersama, bahwa sebelumnya pada tanggal 17 Februari 2024 Caleg HH dilaporkan di Bawaslu Gorut dengan nomor: 001/LP/PL/KAB/29.05/ll/2024 karena memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya dalam bentuk pemberian SIM C kepada masyarakat.
Sebelum membiayai SIM pemilih, HH terlebih dahulu bertemu dengan warga dan HH menyampaikan serta menekankan kepada pemilih yang akan dibiayai pembuatan SIM, tetapi warga wajib pilih tersebut diwajibkan untuk memilih dirinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Redaksi)







