Menurut narasumber tersebut, Isra Said bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari kelompok sekolah dasar (SD). Sementara itu, untuk kelompok TK/PAUD, ia menyebut Maya, Kepala TK Ayunda, dan Suwarni Boky, Kepala Seksi PAUD.
Narasumber juga menyatakan bahwa Sekretaris Dinas mengarahkan penitipan uang untuk pengembalian melalui seseorang bernama Asna.
Seluruh keterangan tersebut masih bersumber dari satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Karena itu, kebenaran informasi mengenai peran setiap pihak yang disebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan langsung dan bukti pendukung.
Pernyataan Isra Berbeda
Perbedaan keterangan juga terlihat dalam pernyataan Isra Said sebelumnya. Ia membantah adanya pengumpulan maupun pengembalian uang sebagaimana dipersoalkan.
“Maksudnya, tidak ada ini mengumpul-ngumpul. Yah tidak ada mengumpul jadi tidak ada mengembalikan,” tegas Isra dalam keterangannya sebelumnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan narasumber yang mengaku mengetahui mekanisme pengumpulan dan pengembalian dana.
Perbedaan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat transaksi, siapa yang menyerahkan dan menerima uang, serta apakah dana tersebut berkaitan langsung dengan sekolah penerima revitalisasi.
Perlu Penelusuran Alur Dana
Hingga kini, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang didukung bukti, bukan sekadar pernyataan yang saling bertentangan.
Sejumlah hal perlu diperjelas, antara lain jumlah sekolah yang diduga menyerahkan uang, total dana yang terkumpul, dasar permintaan pembayaran, pihak yang menerima dana, serta waktu dan mekanisme pengembaliannya.








