Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta dilaporkan belum dikembalikan ke negara, meskipun sebagian telah disetorkan oleh pihak terkait.
Pihak Kejari menegaskan akan terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Kami akan terus menginformasikan perkembangan terbaru dari hasil penyidikan kepada publik,” tutupnya. (Isman)







